JAKARTA – Presiden Jokowi menetapkan wilayah daerah tertinggal berdasarkan enam kriteria. Penetapan daerah tertinggal itu dilakukan lima tahun sekali.
Adapun yang menjadi kriteria daerah tertinggal, yakni perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas serta karakteristik daerah.
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Berikut daftarnya, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (8/12/2015),
1. Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Singkil
2. Provinsi Sumatera Utara yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat