Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sesat Pikir Peningkatan Cukai Rokok

Antara , Jurnalis-Senin, 18 Januari 2016 |13:21 WIB
Sesat Pikir Peningkatan Cukai Rokok
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heri Pambudi menyatakan realisasi penerimaan cukai 2015 adalah Rp144,6 triliun atau setara dengan 99,2 persen dari target Rp145,7 triliun.

Menurut Heri, hanya ada satu komponen cukai yang melampaui target, yaitu cukai rokok. Pada tahun 2015, penerimaan cukai rokok Rp139,5 triliun rupiah atau setara dengan 100,3 persen dari target penerimaan cukai.

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim mengatakan bahwa penerimaan cukai dari rokok dari tahun ke tahun memang selalu meningkat, bahkan melebihi target.

"Namun, menganggap hal tersebut sebagai sumbangan industri rokok merupakan sebuah kesesatan berpikir pimpinan negara ini," katanya.

Ifdhal mengatakan bahwa selama ini industri rokok dan para pendukungnya selalu menyatakan peningkatan penerimaan cukai rokok sebagai salah satu kontribusi industri bagi perekonomian bangsa.

Bahkan, pendapatan cukai disamakan dengan penerimaan negara dari sektor lain seperti pajak yang merupakan kewajiban dan kontribusi warga negara kepada negara. Menurut Ifdhal, terdapat tiga kesesatan pikir yang fatal dalam memandang cukai.

"Sesat pikir yang terjadi adalah cukai dibayar oleh konsumen rokok, bukan oleh produsen. Cukai berbeda dengan pajak yang merupakan instrumen penerimaan negara yang dikenakan kepada rakyat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan," tuturnya.

Selama ini kerap diberitakan kontribusi industri rokok melalui penerimaan cukai yang tinggi. Padahal, cukai dibayar oleh para perokok. Negara telah menetapkan aturan mengenai cukai melalui Kementerian Keuangan untuk dibebankan kepada konsumen.

Dalam penjualan rokok, produsen membeli pita cukai sebelum mereka menjual produk rokok kepada konsumen. Dalam setiap batang rokok yang dibeli konsumen, salah satu komponen harganya adalah cukai.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement