Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meninggal Saat Bertugas, PNS Bisa Dapat Santunan hingga Rp400 Juta

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2016 |20:42 WIB
Meninggal Saat Bertugas, PNS Bisa Dapat Santunan hingga Rp400 Juta
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, banyak manfaat yang bisa di peroleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yuddy mengakatakan, dengan iuran 0,54 persen setiap bulan, PNS bisa menerima santunan yang lebih besar jika mengalami kecelakaan hingga kematian saat bertugas.

"Kalau selama ini ada pegawai pemerintah meninggal santunannya Rp3 juta sampai Rp4 juta, sekarang nilai dari masa kerja, golongan kepangkatan dan bagaimana meninggalnya, kalau meninggalnya pas mau berangkat kerja itu besar ada yang mencapai Rp300 juta bahkan Rp400 juta," papar dia, Kamis (25/2/2016).

JKK dan JKM adalah fasilitas tambahan yang diberikan pemerintah selain gaji, tunjangan dan jaminan kesehatan. Dia mengatakan, fasilitas ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Nantinya, secara otomatis gaji PNS akan dipotong sebesar 0,54 persen untuk fasilitas ini. Mardiasmo bilang, iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement