JAKARTA - Pembentukan perusahaan induk (holding) badan usaha milik negara (BUMN) energi dengan menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN Tbk ke dalam PT Pertamina (Persero), BUMN di sektor energi terintegrasi, sudah tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah sudah saatnya menerbitkan aturan holding sehingga Pertamina dan PGN bisa segera bersinergi.
"Tinggal keberanian pemerintah mengambil keputusan politik, dengan tidak lagi mempertimbangkan jalur-jalur investor yang ada di perusahaan terbuka. Toh pemerintah masih mayoritas," ujar Achmad Widjaja, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Petrokimia dalam keterangannya, di Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN, salah satunya di sektor energi. Pembentukan holding BUMN energi tinggal menanti waktu kendati manajemen PGN terkesan kurang responsif. Padahal melalui holding BUMN energi, Pertamina, dan PGN bisa bersinergi hingga membuat harga gas bisa kompetitif.
Diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan pentingnya konsolidasi PGN dengan menjadi anak usaha Pertamina sehingga pembangunan infrastruktur bisa terintegrasi. "Kenapa sangat penting PGN itu menjadi anak usaha Pertamina, sehingga cost untuk infrastruktur untuk pengiriman gas itu menjadi terintegrasi, sehingga tidak ada double investment," ungkap Rini.
Menurut Rini, pemerintah saat ini mendetailkan alur gas bumi di dalam negeri, mulai dari sumur hingga dialirkan lewat pipa ke pelanggan. Dari situ akan dipetakan berapa ongkos yang dikeluarkan. Jika pembentukan holding terintegrasi, biaya distribusi gas, dari sumur gas ke pelanggan bisa ditekan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.