BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2017 sebesar Rp1.420.624,29. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016 tertanggal 1 November 2016.
Dalam penetapan UMP, ada empat hal yang diperhatikan Aher sebelum mengeluarkan keputusan yaitu surat edaran Menteri Dalam Negeri, surat Menteri Ketenagakerjaan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dan rekomendasi Dewan Pengupahan.
"Memutuskan, kesatu, besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2017 sebesar Rp1.420.624,29 (satu juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen)," demikian isi keputusan Aher.
Kedua, dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat, maka upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat. "Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017," tutup Aher.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan sebelum UMP ditetapkan, Aher sudah membahasnya bersama perwakilan buruh beberapa waktu lalu. Besaran UMP pun ditetapkan meski masih ada sejumlah pihak yang menolak.