JAKARTA - Freeport McMoran Inc menganggap pemerintah membuat aturan sepihak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Di mana Freeport yang bersikukuh menjadikan perjanjian Kontrak Karya (KK) sebagai pegangan, tiba-tiba wajib menganti statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) supaya izin ekpor konsentrat bisa diberikan.
Karena penolakan Freeport, akhirnya muncul polemik. Di mana perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut berencana menempuh jalur arbitrase ke badan hukum internasional untuk menyelesaikan masalah ini.
Meski begitu, sikap pemerintah tidak takut dengan rencana perusahaan tambang milik McMoran. Bahkan sikap Menteri ESDM Ignasius Jonan mendapat dukungan banyak pihak termasuk Pengamat Sumber Daya Alam (SDA) Ahmad Radi.
"Kita dukung pemerintah sekarang, bahwa posisi Indonesia jelas memiliki aturan dan Freeport harus mengikutinya. Sikap Pak Jonan juga kan istilahnya dia jual kami beli, dia ajukan arbitrase ya kita siap jalankan. Jadi pemerintah harus rapatkan barisan mendukung ini," tutur Ahmad Radi di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (21/1/2017).
Sekadar informasi, menanggapi ancaman arbitrase Freeport, Menteri ESDM Ignasisus Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase tidak hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Pihak pemerintah juga bisa mengajukan kasus ini ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase).