JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menyelesaikan payung hukum untuk holding BUMN dalam revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Harry Sampurno mengatakan, proses pembentukan holding di sektor pertambangan akan ditargetkan selesai secepatnya. Selain itu, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Persero) juga akan dipilih untuk melakukan holding.
"Kementerian BUMN akan menunjuk Inalum sebagai induk usaha holding. Penunjukkan tersebut lantaran saham Inalum dimiliki negara 100%," ungkapnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Baca Selengkapnya: Holding BUMN Tambang Beroperasi Semester I-2017
(Dani Jumadil Akhir)