Gegap gempita program pengampunan pajak (tax amnesty) telah resmi berakhir pada 31 Maret 2017 lalu. Seperti dugaan sebelumnya, di luar prediksi melubernya jumlah peserta, nyaris sudah tidak ada lagi kejutan-kejutan yang menghebohkan di detik-detik akhir menjelang masa penutupan.
Tidak lama berselang dari masa penutupan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara singkat telah merilis hasil sementara penerimaan taxamnesty. Siaranpers tersebut membahas banyak hal mulai tingkat partisipasi, jumlah dana yang direalisasikan, hingga langkah-langkah lanjutan yang mengarahpada perbaikankinerja perpajakan di masa akan datang.
Program ini tercatat telah melibatkan 965.983 wajib pajak (WP) sebagai peserta. Sekitar 48.000 di antaranya merupakan WP yang benar-benar baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Penerimaan dana tebusan hingga masa akhir pemberlakuan tercatat mencapai Rp135 triliun atau sekitar 81,8% dari total target yang dicanangkan pemerintah. Target lainnya berupa deklarasi harta di luar dugaan mampu menembus angka Rp4.855 triliun atau 121,37% dari target.
Sementara realisasi dana repatriasi menjadi indikator kinerja dengan capaian paling rendah. Hingga masa penutupan, nominal yang dihasilkan hanya Rp147 triliun atau berkisar 14,7% dari target. Perolehan yang cukup rendah ini bisa diinterpretasikan ke dalam beberapa hal. Misalnya keterkaitan repatriasi dengan tingkat kepercayaan dan kredibilitas daya saing investasi Indonesia.
Bisa saja WNI yang memiliki harta cenderung merasa asetnya lebih “aman” jika tetap berada di luar negeri. Meskipun terhitung sangat jauh dari target yang dicanangkan, perolehan dana repatriasi yang tersedia sudah cukup lumayan untuk ikut menyemarakkan investasi di sektor keuangan domestik.
Apalagi nantinya jika hasil repatriasi dapat dikelola secara efektif untuk mendanai berbagai proyek-proyek strategis, misalnya untuk penyediaan kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM, investasi melalui pasar obligasi/sukuk untuk infrastruktur, serta produk-produk investasi strategis di sektor keuangan lainnya. Sementara itu, dana tebusan yang dalam periode ketiga terkumpul sebesar Rp20,91 triliun diharapkan ikut memperkuat kas anggaran untuk belanja pemerintah pada 2017.
Apalagi beban fiskal yang ditanggung pemerintah sudah terlanjur melambung tinggi. Dalam dua bulan pertama 2017, realisasi penerimaan dari pajak baru terkumpul Rp134,6 triliun yang di dalamnya juga sudah termasuk PPh migas. Dalam kurun waktu yang sama, perolehan dari tax amnesty baru menopang sekitar Rp2,92 triliun dari total pajak.
Jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak kita tumbuh sebesar 8,15% (year on year). Akumulasi sementara terhadap total target 2017 juga tercatat lebih baik karena sudah mencapai 10,29%, sementara tahun lalu hanya 9,18%. Hal ini menunjukkan ada sinyalemen positif atas perilaku kepatuhan masyarakat untuk kepentingan perpajakan.