Kedua, reformasi perpajakan seharusnya juga diikuti dengan reformasi birokrasi yang konkret dan mengarah pada efisiensi kinerja disektor keuangan dan sektor riil. Dana repatriasi yang telah terkumpul di bank-bank gateway harus terjamin akuntabilitas penggunaannya, karena sifatnya seperti dana titipan investasi yang sangat “dipaksakan”.
Paket-paket deregulasi investasi jangan sekadar ditambahkan kuantitasnya tanpa ada prosedur evaluasi yang berkualitas dan transparan. Karena nantinya kinerja investasi bisa menimbulkan efek prosiklikalitas dengan sektor jasa keuangan dan moneter. Pemerintah dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menekan bank-bank gateway yang masih menelantarkan dana repatriasi.
Sudah sewajarnya dana ini segera diedarkan khususnya untuk memenuhi alokasi kebutuhan kredit di sektor riil, atau alternatifnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis. Gerak cepat ini juga dalam rangka memenuhi konsekuensi dalam PMK 150/2016, di mana WP dapat sewaktu-waktu menarik profit sebagai keuntungan/ hasil dari produk investasi dana repatriasi. Ketiga, menyongsong akan diberlakukannya era Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan negara-negara anggota G-20, dibutuhkan adanya landasan/ penguatan dan deskripsi hukum yang konsisten.
Untuk saat ini hingga tenggat Juli 2017, pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat untuk memenuhi kriteria pemberlakuan AEoI. Salah satunya dibutuhkan perubahan UU yang dapat memfasilitasi akses informasi terhadap perbankan di Indonesia secara otomatis. Kriteria berikutnya, kita perlu segera memiliki pedoman implementasi AEoI di Indonesia yang mengacu pada format common reporting standard (CRS).
Selain itu, pemerintah juga harus segera menandatangani kesepakatan dalam Mutual Administrative Assistance (MAC) yang membahas ketentuan dalam AEoI. Pemerintah perlu menginiasi sistem yang serupa dengan negara-negara di ASEAN. Pertimbangan utamanya bisa kita pelajari dari pola persebaran aset kekayaan WNI yang banyak mengendap di beberapa negara ASEAN, khususnya di Singapura.
Pentingnya keterlibatan Indonesia ke dalam sistem AEoI, salah satunya agar memudahkan dalam hal pengawasan lalu lintas keuangan dan level kekayaan warganya. Tujuan lainnya bisa juga dikaitkan untuk mencegah fenomena Panama Papers agar tidak kembali terulang. Namun di sisi yang lain, jangan sampai menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat karena ketidakjelasan batasan penggunaan akses informasi.
Pemerintah harus mulai bersosialisasi mengenai sejauh mana informasinya akan dibuka untuk tujuan perpajakan (khususnya terkait dengan tugas DJP). Jangan sampai setelah berlakunya AEoI, masyarakat justru cenderung menjadi alergi dengan berbagai layanan perbankan. Dan keempat, pemerintah perlu menutup celah-celah hukum lainnya serta memahami betapa pentingnya modal sosial dengan para wajib pajak.
Keragaman bentuk fisik kekayaan sudah sangat berkembang pesat hingga menyentuh ranah digital. Fenomena mata uang virtual (virtual currency) sangat berbeda dengan sistem e-money, karena biasanya berupa koinkoin virtual untuk kepentingan games online yang kadang kala dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa di dunia nyata, serta dapat juga ditukarkan dengan fiat currency.