Namun, pemerintah masih harus meningkatkan daya juangnya untuk memenuhi target pertumbuhan pajak yang dalam tahun ini dipatok meningkat sebesar 18,3% dari tahun sebelumnya. Tugas lain bagi pemerintah sudah siap menanti di depan mata. Untuk menjaga sirkulasi perekonomian tetap lancar, kinerja penerimaan pajak tidak ubahnya seperti mata air, yang kesinambungannya ikut dipengaruhi eksistensi dari faktor- faktor ekonomi lainnya.
Pemerintah dituntut kreatif mengombinasikan kebijakan di tengah keterbatasan sumber daya belanja dan pendapatan. Dari sisi belanja, prioritas pengembangan infrastruktur dan pembangunan desa perlu semakin diperbesar, karena kinerja keduanya dalam tafsiran penulis merupakan gaya kebijakan yang paling dekat dengan target pertumbuhan ekonomi inklusif.
Kombinasi kedua kebijakan memiliki potensi yang sangat besar untuk memengaruhi biaya transaksi dan efisiensi pasar. Selain itu, juga dapat berfungsi untuk menjaga kualitas SDM dan SDA terus meningkat, menekan tingkat ketimpangan dan kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan konsumsi masyarakat, serta jika dikaitkan dengan kinerja perpajakan akan menambah potensi penerimaan seiring bertumbuhnya level kesejahteraan masyarakat.
Target Selanjutnya: Penegakan Janji
Kembali kepada topik perpajakan, kita semua perlu bersepakat bahwa fungsi program tax amnesty kurang lebih hanya sebagai outcome dari proses reformasi perpajakan. Pemerintah mencoba membangun upaya rekonsiliasi yang diawali pada perbaikan database perpajakan, peningkatan tingkat kepatuhan, dan penguatan modal sosial dengan masyarakat.
Nah setelah program tax amnesty telah tuntas, tugas berikutnya adalah menjaga agar momentum rekonsiliasi ini tidak kandas di tengah jalan. Oleh karena itu, penulis menyusun beberapa ide-ide praktis yang dapat pemerintah lakukan sebagai bagian dari tindak lanjut program tax amnesty. Pertama, pemerintah harus konsisten dan berkomitmen penuh terhadap setiap aturan hukum perpajakan.
Penguatan citra pemerintah untuk penegakan hukum dapat diawali dengan pelaksanaan amanat dalam UU Pengampunan Pajak. Misalnya terkait denda sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak dilaporkan wajib pajak. Dalam sosialisasinya, sanksi tersebut sempat memberikan efek kalut yang luar biasa terutama bagi kalangan pengusaha UMKM.
Namun, pemerintah berhasil meredamnya dengan menegaskan bahwa sanksi hanya akan diberlakukan bagi WP yang mengabaikan peluang tax amnesty. Selain itu, juga harus betul-betul enforce terhadap WP yang menunda/ membagi proses repatriasi dalam beberapa tahap. Bagi yang lalai memenuhi kewajibannya, bentuk punishment-nya ialah pembatalan hak-hak WP yang dianggap gagal bayar (default).