RUU Jaminan Produk Halal Tak Diperlukan

Eko Budiono , Jurnalis
Selasa 23 September 2008 19:38 WIB
Logo Halal. foto: wordpress.com
Share :

JAKARTA - Kalangan pengusaha menolak rencana pemberlakuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Produk Halal Indonesia (APPHI) Paulus Rusli mengatakan, RUU tersebut akan menyebabkan pengurusan sertifikasi halal makin rumit. "Selama ini Lembaga Pengkajian dan Pemeriksan Obat dan Makanan (LP POM) sudah dipercaya oleh masyarakat," katanya, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).

Menurut Paulus, lembaga yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga dipercaya oleh masyarakat internasional. Selain itu, lanjutnya, tidak ada nilai tambah yang akan diterima oleh para pengusaha dengan adanya RUU tersebut. "Kami juga akan terbebani dengan makin rumitnya urusan birokrasi jika RUU itu nantinya disahkan menjadi Undang-Undang (UU)," tegasnya.

Dia menyatakan, pemerintah lebih baik fokus kepada urusan pengawasan makanan dan minuman. Paulus menilai, fungsi pengawasan selama ini belum berjalan dengan optimal sehingga menimbulkan banyak masalah antara lain beredarnya produk kadaluwarsa. "Sebaiknya tidak perlu ada campur tangan negara dalam sertifikasi produk halal dan cukup MUI saja," tandasnya.

Paulus menambahkan, saat ini terdapat sekira 8.000 produk baik makanan dan minuman yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Dia menyatakan, total biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal itu mencapai Rp5 juta. "Sebagian besar indsutri makanan dengan skala besar dan menengah sudah memiliki sertifikasi halal," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya