JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Pencabutan izin usaha tersebut mencakupi sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek yang berlaku sejak 31 Desember 2009.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega, dalam keterangan tertulisnya, di situs resmi Bapepam, di Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Adapun pencabutan izin usaha perusahaan efek tersebut sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-01/BL/PE/S.5/2009 per tanggal 31 Desember 2009.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek.
Seperti diketahui, ribuan nasabah menuntut Bank Century menanggung kewajiban nasabah Antaboga. Per 31 Maret 2009, Antaboga masih memiliki kewajiban kepada nasabah Rp1,45 triliun.
Mabes Polri pun mensinyalir kerugian nasabah yang membeli produk dari PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADS) mencapai Rp650 miliar, sedangkan total kerugian dari seluruh nasabah mencapai Rp1,4 triliun.