BPOM Teken Perjanjian MRA

, Jurnalis
Minggu 14 Februari 2010 15:22 WIB
Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah menuturkan, pihaknya sedang mengajukan pengakuan standar untuk inspektur Indonesia. Salah satunya dengan menandatangani perjanjian mutual recognation arrangement (MRA).

"Hal itu dalam rangka harmonisasi standar industri farmasi dan kosmetik di kawasan Asean. Negara-negara di Asean sudah menandatangani MRA good manufacturing product (GMP) inspection industry untuk farmasi. Hal itu, menjadi pengakuan bagi produk farmasi hasil industri Indonesia ketika diekspor ke negara di Asean tidak perlu lagi diuji," tutur Kustantinah.

Dia mencontohkan, ketika produk farmasi Indonesia diekspor ke Singapura, inspektur di sana tidak perlu lagi menginspeksi pabrik produsen terkait di Indonesia. "Pihak Singapura hanya perlu  melihat dan mengakui hasil inspeksi BPOM Indonesia,"ujar dia.

Kustantinah optimistis, Indonesia siap menjalankan kesepakatan itu pada tahun 2011.

Saat ini, lanjut dia, standar pembuatan (GMP) dan kompetensi inspektur Indonesia untuk industri farmasi dan kosmetik sudah diakui Asean. Pasalnya, tegas dia, BPOM menerapkan sistem dan standar Indonesia mengacu pada ketentuan organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO).

“Saat ini, kami mengajukan pengakuan standar untuk inspektur yang nantinya harus menginspeksi industri farmasi dan kosmetik. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengalokasikan sumbangan anggaran sebesar Rp20 miliar. Sekira 90 persen dari dana itu untuk sektor kosmetik. Untuk pengujian dan inspeksi industri farmasi dan kosmetik melalui BPOM dan seluruh Balai POM Indonesia, butuh dana hingga Rp600 miliar,” pungkas Kustantinah. (Sandra Karina)

(Candra Setya Santoso)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya