JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku khawatir kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) akan menimpa banyak pengusaha. Pengusaha sebagai wajib pajak (WP) berpotensi menjadi bulan-bulanan mafia pajak.
Ketua Apindo Djimanto mengatakan, para pengusaha harus membayar uang muka sebesar 50 persen terhadap sengketa pajak yang mereka ajukan ke pengadilan.
"Kasus PHS jadi pelajaran bagi kalangan pengusaha. Karenanya, akan lebih adil jika kasus ini diproses,ajukan saja ke Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," tegas Djimanto di Jakarta.
Menurut Djimanto, agar kerugian yang dialami kalangan pengusaha tidak berlipat ganda, pemerintah sebaiknya mengubah prosedur di Pengadilan Pajak dengan menghapus ketentuan pembayaran uang muka sebesar 50% dari nilai yang disengketakan.
Hal ini karena, pertama,WP sudah dirugikan dengan kasus pajak yang dialaminya. Kedua, proses keberatan dan banding memakan waktu yang cukup lama.Ketiga,WP masih diharuskan membayar uang di muka setengah dari total nilai yang disengketakan. "Ini sangat merugikan WP," ujarnya.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Danny Septriadi menilai, akses ke Pengadilan Pajak yang mewajibkan pemohon keberatan untuk membayar 50 persen dari jumlah yang disengketakan harus ditinjau ulang.
"Sanksi kenaikan 50 persen atas pajak yang kurang bayar jika ditolak di tingkat keberatan dan sanksi 100 persen jika ditolak di tingkat banding juga sebaiknya ditolak ditinjau ulang," katanya.
(Widi Agustian)