Hatta: RUU Pembebasan Lahan Rampung Bulan Ini!

Wilda Asmarini, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2010 14:51 WIB
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Guna mempermudah menjaring investor, khususnya untuk berinvestasi di bidang infrastruktur, maka pemerintah berjanji akan memfinalisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan lahan untuk publik pada bulan ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dengan segera ditetapkannya RUU menjadi UU pengadaan lahan, maka hal ini akan memberi kepastian kepada investor maupun para pemilik lahan akan adanya rencana pembebasan lahan, sehingga bisa memudahkan pembangunan infrastruktur di negeri ini nantinya.

"Sudah diketahui bersama betapa rumitnya masalah pembebasan tanah di negeri kita. 82 ruas jalan tol terhambat karena masalah tanah ini. Minggu-minggu ini kami akan memfinalkan RUU tentang pengadaan lahan untuk publik," tutur Hatta saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, dan Kepala BKPM tentang percepatan realisasi proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (18/8/2010).

Menurutnya, RUU pengadaan lahan ini diharapkan akan segera dibawa ke DPR pada tahun ini juga guna segera ditetapkan menjadi UU. "Yang penting, agar RUU ini tahun ini bisa dibawa ke DPR untuk segera ditetapkan menjadi UU. Hal ini untuk memberi kepastian, baik dari sisi investor maupun pemilik lahan," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan. Menurutnya, kendala utama dalam menjaring investor yaitu terkait masalah pembebasan tanah. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu adanya kerangka regulasi dari pemerintah terkait masalah pembebasan tanah ini.

"Tapi seperti yang diungkapkan Pak Menko tadi, sudah ada penyikapan terhadap masalah pembebasan tanah ini melalui segera difinalisasikannya RUU pengadaan lahan. Mudah-mudahan ini bisa mempermudah rencana percepatan pembangunan infrastruktur," tuturnya.

Gita menambahkan, selain masalah pembebasan tanah, penting untuk pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ini yaitu adanya penyederhanaan proses investasi serta adanya jaminan keamanan dan talangan dana dari pemerintah untuk menyukseskan proyek kerjasama pemerintah swasta (KPS/ Public Private Partnership/PPP) ini.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya