JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) pengadaan lahan untuk kepentingan publik yang sedang digodok oleh pemerintah saat ini menurut Menteri Pertanian Suswono haruslah berpihak kepada rakyat. Salah satunya yaitu dengan melindungi lahan-lahan pertanian.
"Kalau memang terpaksa betul karena untuk kepentingan publik, tentu saja ada penggantian. Kita akan berusaha seoptimal mungkin untuk melindungi lahan-lahan pertanian itu, " ujarnya usai melakukan rapat koordinasi terkait RUU pengadaan lahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (11/10/2010).
Menurutnya aturan mengenai penggantian tanah tersebut telah ada dalam RUU yang sedang dibahas, dimana penggantian dibagi menjadi tiga golongan penggantian. "Kalau irigasinya teknis, itu ada kelas satu berarti harus tiga kali lipat," jelasnya.
Penggantian untuk tanah dalam RUU tersebut jika dibagi atas tiga kelas dimana untuk kelas pertama, penggantian harus tiga kali lipat dari jumlah tanah yang diserahkan untuk kepentingan pubik. Untuk kelas kedua, penggantian tanah tersebut dilakukan dengan penghitungan besaran dua kali lipat atas tanah tersebut. "Dan ada daerah pertanian lahan kering misalnya, itu satu kali," tambahnya.
Namun dia tidak bisa menyebutkan secara rinci menganai kriteria atau klasifikasi tanah yang seperti apa yang digolongkan dalam kelas-kelas tanah tersebut.(adn)
(Rani Hardjanti)