Wah, Upah Minimum Kota Medan Hanya Naik Rp97 Ribu

Adela Eka Putra Marza, Jurnalis
Senin 03 Januari 2011 17:43 WIB
Foto: Ade/okezone
Share :

MEDAN - Pemerintah Kota Medan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan di 2011 sebesar Rp1.197.000. Nilai tersebut naik sebesar Rp97 ribu dibandingkan dengan UMK Medan 2010 yang hanya Rp1,1 juta.

"Penetapan UMK ini sudah diperhitungkan di atas kebutuhan hidup layak di Medan, yakni Rp1.183.664. Ini juga berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dewan Pengupahan, hasil data statisis, dan tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Medan," jelas Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan HT Irwansyah, di Medan, Senin (3/1/2010).

Menurutnya, UMK Medan ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah.

Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Medan tahun 2011 ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Pihak Dinsosnaker Medan sendiri akan terus melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan melalui tim yang dibentuk bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Kota Medan.

Ditambahkan Irwansyah, penetapan UMK Medan Tahun 2011 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/740/KPTS/Tahun 2010 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan Tahun 2011. SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumut Syamsul Arifin tertanggal 27 Desember 2011.

SK tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2011 kemarin. Pihak Dinsosnaker Medan sendiri mengedarkan SK tersebut ke perusahaan-perusahaan yang ada di Medan, yakni sekira 400 lebih perusahaan yang memiliki karyawan di atas 400 orang. Jika ada perusahaan yang tidak menaatinya, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Diharapkan tahun 2011 sesuai dengan permintaan Walikota Medan, tidak ada lagi perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai UMK. Jika ada perusahaan yang tidak mentaatinya, silahkan laporkan kepada kami. Saat ini kita juga gencar memberikan laporan kepada Pak Walikota," tambah Irwansyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya