Lahan untuk Umum Diprioritaskan

Koran SI, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2011 08:47 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Draf Rancangan Undang- Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan sudah diserahkan ke DPR.Di dalamnya ditegaskan bahwa pengadaan lahan untuk kepentingan umum menjadi prioritas.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Dedy Priatna menuturkan, draf RUU tersebut sudah diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada DPR pada 27 Desember 2010. Namun, DPR belum memastikan waktu pembahasan draf RUU itu.

“Sudah selesai dan sudah diserahkan ke DPR akhir tahun lalu. Tinggal menunggu pembahasan DPR.Kita sangat berharap prosesnya rampung dalam waktu singkat,” ungkap Dedy di Jakarta.

Sebab, selama ini persoalan tanah dan pengadaan lahan merupakan masalah yang selalu menghambat penyediaan infrastruktur dalam negeri. Penyediaan infrastruktur terhambat lambannya proses pembebasan lahan.Hal ini terlihat jelas dari proses penyediaan lahan untuk pembangunan jalan tol.Penyelesaian RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan diyakini dapat meminimalkan persoalan-persoalan yang selama ini muncul.

“Kalau UU ini sudah diselesaikan, persoalan teknis yang selama ada bisa dikurangi,”tandasnya.

Draf RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dikategorikan dalam dua hal,yakni untuk kepentingan umum dan kepentingan usaha swasta.Menurut dia, yang menjadi substansi dasar dari RUU tersebut adalah percepatan proses pengadaan lahan, terutama untuk kebutuhan infrastruktur umum.

“Untuk penyediaan tanah bagi kepentingan umum, rata-rata untuk infrastruktur dasar. Ini domain pemerintah,” ungkapnya.

Dalam draf RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pasal 13, yang dimaksud tanah untuk kepentingan umum adalah lahan yang diperuntukkan membangun jalan tol, jembatan, jalur transportasi, waduk,bendungan,saluran air.Selain itu, ada pula yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana transportasi seperti terminal, bandara, dan stasiun. Penyediaan infrastruktur bagi sektor energi seperti kilang minyak, panas bumi, gas alam, pembangkit listrik, atau jaringan telekomunikasi dan informasi, juga termasuk di dalamnya fasilitas kepentingan umum.

Untuk infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat seperti sarana olah raga, sarana pendidikan, rumah sakit, tempat pengelolaan sampah,tempat pemakaman,cagar alam, fasilitas keselamatan umum, juga menjadi prioritas. Fasilitas bagi pertahanan dan keamanan juga diatur pengadaan lahannya.

Sementara pengadaan lahan untuk kepentingan swasta, tidak diperkenankan melanggar prinsip kepentingan umum, mengganggu fungsi pertanahan dan keamanan, mengakibatkan alih fungsi lahan, dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Penyediaan lahan untuk kepentingan swasta juga tidak diperkenankan menutup akses masyarakat terhadap wilayah publik dan tidak mengusai pulau-pulau terluar secara keseluruhan untuk kepentingan bisnis dan usaha.

Pemerintah berhak mengatur luasan penguasaan lahan untuk kepentingan usaha swasta yang berada di pulau terluar, pulau kecil, wilayah perbatasan,dan wilayah pesisir. Dalam proses pengadaannya, masyarakat harus mematuhi aturan hukum ini, terutama jika berkaitan langsung dengan penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Sebab, penyediaan lahan untuk kepentingan umum diklaim sebagai bagian dari upaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengadaan lahan untuk kepentingan umum dilakukan pemerintah,baik pusat maupun daerah,dengan anggaran negara.

Sementara untuk kepentingan usaha swasta,dilakukan secara sepihak oleh swasta. Namun,dia mengakui penyelesaian berbagai aturan hukum, tidak serta-merta menyelesaikan persoalan dalam penyediaan infrastruktur. Sebab,persoalan lain juga masih membayangi upaya penyediaan infrastruktur. Persoalan itu antara lain adalah minimnya anggaran untuk infrastruktur.

Pemerintah hanya mampu menyediakan 28 persen dari total kebutuhan infrastruktur yang dalam lima tahun mencapai Rp1.429 triliun. Sementara itu, anggota Komisi V DPR Abdul Hakim mengaku belum mengetahui persis substansi dan isi dari draf itu.“Mungkin sudah diserahkan ke pimpinan DPR, tapi kami belum menerimanya,” ungkap Abdul.

Karena itu, dia belum memastikan waktu pembahasan dan penyelesaian RUU itu. Anggota badan musyawarah DPR ini juga mengatakan bahwa pimpinan DPR belum menyerahkan draf kepada badan musyawarah sehingga pihaknya juga belum dapat memastikan apakah akan dibentuk panitia khusus (Pansus) atau hanya diserahkan ke komisi. (wisnoe moerti)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya