JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengisyaratkan secara halus jika Manajer Investasi (MI) yang tidak menjalankan peraturan Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, maka lebih baik MI tersebut bersiap untuk tidak bermain di pasar modal.
"Jika MI tidak menjalankan peraturan V.G.6 yang dibuat pada 16 April 2010 ini, berarti MI itu sudah siap untuk tidak bermain dipasar modal," ungkap Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendrato, di Gedung Bapepam, Jakarta Rabu (9/2/2011).
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau dana yang disimpan oleh semua MI di bank kustodian sampai sekarang sudah mencapai Rp67,62 triliun atau 98,9 persen. "Untuk dana yang sudah masuk di bank kutodian sekarang yang diserahkan manajer investasi mencapai 98,9 persen atau Rp67,62 triliun saat ini," tambahnya
Lanjutnya dia menambahkan kalau sekarang ada 12 MI yang bermasalah terkait KPD (kontrak pengelolaan dana) dan sedang di mediasi oleh Bapepam LK
"Sekarang itu lagi bermasalah 12 MI yang sedang di mediasi oleh Bapepam. Bapepam menyediakan mediator kalau hasilnya buntu dipersilahkan menyelesaikan pengadilan perdata," tandasnya.(adn)
(Rani Hardjanti)