Hipmi: UU Pengadaan Tanah Harus Terbit Tepat Waktu

Sandra Karina, Jurnalis
Minggu 27 Maret 2011 12:28 WIB
Logo Hipmi
Share :

JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Undang-Undang (UU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan harus segera terbit tepat waktu. Pasalnya, selama ini, proyek-proyek infrastruktur untuk kepentingan publik, seperti jalan tol dan pelabuhan selalu terkendala oleh pembebasan lahan.

Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa mengatakan, UU tersebut harus memberikan kepastian hukum bagi investor proyek pembangunan infrastruktur. “Setelah diterbitkan, pemerintah juga harus tegas dalam penerapan dan pengawasan,”tegas Erwin di Jakarta akhir pekan lalu.

Menteri Perindustrian MS Hidayat berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan akan rampung dalam 6-7 bulan mendatang. Saat ini, RUU tesebut dalam pembahasan oleh Pansus C DPR RI. RUU tersebut,  diharapkan bisa menghilangkan praktik-praktik spekulan tanah yang menguasai tanah tertentu guna menaikkan harga untuk kebutuhan investasi.

“Setelah ini, nanti dibahas di Panja sekitar tiga bulan. UU itu dibutuhkan untuk kepastian hukum pengadaan tanah untuk pembangunan,” kata Hidayat.

Hidayat mengatakan, RUU tersebut harus memuat definisi yang rinci tentang pembangunan untuk kepentingan publik. Hidayat menjelaskan, sesuai rancangan pemerintah, dibutuhkan investasi sebesar Rp1.500 triliun untuk pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan pelabuhan. Menurut Hidayat, pemerintah hanya mampu mengalokasikan dana sekitar 15 persen, sehingga 85 persen sisa kebutuhan diharapkan datang dari investasi swasta.

“Percepatan pembangunan infrastruktur merupakan fokus pemerintah. Sehingga, dibutuhkan kepastian hukum untuk pengadaan lahannya. Sehingga, perlu dirumuskan definisinya. Intinya, UU itu tidak ditujukan untuk proyek swasta. Misalnya, untuk rencana pembangunan mal, biarkan saja mekanisme pasar yang terjadi,” tegas Hidayat.

Selain itu, menurut Hidayat, RUU tersebut juga harus memuat rumusan jelas terkait harga yang dibayarkan atas pemanfaatan lahan terkait.

“Untuk harga ganti rugi, perlu dibuat skim yang jelas. Tidak perlu harus selalu cash, tapi bisa dengan mekanisme relokasi. Ini penting. Sehingga, investasi untuk pembangunan publik memberikan nilai yang sepadan bagi investor. Pada akhirnya, dia bisa mencapai break even point (BEP) dan pada jangka waktu tertentu, aset-aset bisa dikembalikan ke pemerintah. Di satu sisi, juga harus menganut nilai kewajaran dan adil bagi pemilik tanah,” imbuh Hidayat.

Hidayat menuturkan, percepatan pembangunan infrastruktur kemudian akan mendorong upaya pertumbuhan industri manufaktur nasional. “Infrastruktur merupakan aspek penting untuk industri. Pengembangan klusterisasi industri yang saat ini digencarkan pemerintah bergantung pada ketersediaan dan akses infrastruktur,” kata Hidayat.

Sementara itu, Hidayat menegaskan, RUU tersebut juga harus memuat sanksi atas tindakan  penyelewenangan izin pembebasan lahan. “Saya juga tahu bahwa ada tindakan penyelewengan yang menjual hak pembebasan lahannya ke pihak lain untuk digunakan atas proyek non kebutuhan publik. Sehingga, harus ada sanksinya,” tandas Hidayat.

Lebih lanjut, Erwin menambahkan, harga yang diatur dalam UU tersebut harus menggunakan  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, kata dia, juga harus ditegaskan, peruntukan lahan di suatu kawasan. Misalnya, kawasan yang dirancang untuk membangun infrastruktur demi pemanfaatan umum, seperti jalan tol. Sehingga, ketika masa berlaku hak guna bangunannya berakhir, tidak lagi bisa diperpanjang karena akan digunakan untuk membangun jalan tol.

“Hal-hal seperti itu penting diatur dalam UU tersebut. UU itu juga sudah harus memuat solusi. Yang penting adalah penerapan dan pengawasan atas UU tersebut,”tutup Erwin.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya