JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah selesai melakukan fit and proper test ulang terhadap direksi Citibank. Pihaknya kini sedang menunggu respon Citibank atas hasil fit and proper test tersebut.
"Tujuh Juni lalu, kami telah selesai melakukan fit and proper test ulang pada jajaran direksi Citibank. Kami sekarang memberi waktu 40 hari masa kerja untuk mereka memberi respons atas hasil tersebut," ungkap Direktur Pengawasan Bank II Endang Sedyadi dalam media briefing di kantor BI, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Lebih lanjut, ia menyatakan sampai saat ini belum ada tanggapan Citibank terkait hasil fit and proper test tersebut. Pihaknya pun tidak mau menyebut hasil dari fit and proper test tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca kasus Malinda Dee dan Irzen Octa, BI kembali melakukan fit and proper test ulang pada lima direksi Citibank yang diantaranya berasal dari divisi C00, retail, landmark head branch office, dan head of collection dan lainnya.
Terkait kesalahan yang dilakukan Citibank, BI juga menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan penjabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit. "Dan ini sampai dengan selesainya fit and proper test oleh BI," kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi kala itu.
BI juga menginstruksikan kepada Citibank untuk mengimplementasi manajemen risiko dan pengendalian intern, serta melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada BI.
"Serta Citibank tidak boleh membuka kantor baru selama satu tahun terhitung sejak 6 Mei 2011," jelasnya.
BI juga meminta kantor pusat Citibank Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank cabang Jakarta.
(Andina Meryani)