JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik sejumlah pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada hari ini.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Mutasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrator. Purbaya menegaskan penetapan jabatan baru ini sebagai bagian dari penguatan organisasi.
“Tapi yang paling penting bukan siapa yang datang ke mana, yang penting adalah setelah pelantikan ini, fungsi kita kerjanya semakin rapi, dan kepercayaan publik akan semakin baik,” ujar Purbaya, Selasa (12/5/2026).
Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari langkah tegas Purbaya yang sebelumnya telah memberhentikan dua pejabat tinggi di Ditjen Pajak.
Tindakan tersebut diambil setelah dilakukannya investigasi internal terhadap lima pejabat yang memiliki kewenangan terbesar dalam proses penerbitan restitusi pajak.
Purbaya mensinyalir adanya lonjakan restitusi yang tidak terkendali dan ketidakdisiplinan dalam pencairan dana tersebut.