Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sikap Purbaya dan Bahlil soal Royalti Tambang-Bea Keluar Batu Bara, Jadi Naik atau Tidak?

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |15:11 WIB
Sikap Purbaya dan Bahlil soal Royalti Tambang-Bea Keluar Batu Bara, Jadi Naik atau Tidak?
Sikap Purbaya dan Bahlil soal Royalti Tambang-Bea Keluar Batu Bara, Jadi Naik atau Tidak?
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempunyai sikap yang berbeda mengenai rencana kenaikan tarif royalti tambang dan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel.

Purbaya memberi sinyal kuat bahwa kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel akan mulai diimplementasikan pada Juni 2026. Langkah ini akan berjalan beriringan dengan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Purbaya mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang berupaya agar kedua instrumen penerimaan negara tersebut dapat segera diberlakukan secara bersamaan pada pertengahan tahun ini.

"Dua-duanya kelihatannya. Diusahakan Juni," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait rencana ini. 

Dalam pertemuan tersebut, Bahlil bahkan mengusulkan agar pengenaan bea keluar tidak hanya terbatas pada nikel dan batu bara, melainkan diperluas ke seluruh sektor pertambangan.

"Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang," tegas Purbaya.

Meskipun terdapat usulan perluasan cakupan komoditas, Purbaya masih enggan merinci lebih jauh sebelum payung hukumnya resmi diterbitkan. 

Penentuan detail tarif dan klasifikasi barang tambang yang akan terdampak nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirumuskan.

"Tapi nanti lihat detailnya begitu PP-nya keluar ya," kata Purbaya.

Rencana kenaikan beban fiskal di sektor tambang ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. 

Sebagai langkah awal, Kementerian ESDM telah mengadakan konsultasi publik pada Jumat (8/5/2026) mengenai revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.

Selain batu bara dan nikel, revisi aturan tersebut diproyeksikan akan mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai komoditas strategis lainnya, antara lain:
• Mineral Utama: Tembaga, emas, perak, dan timah.
• Komoditas Ikutan: Kobalt (produk ikutan nikel matte) serta kobalt dari hasil pengolahan mineral lainnya.
• Komoditas Tambahan: Konsentrat seng, timbal, besi, hingga iuran tetap untuk mineral bukan logam dan batuan di area lepas pantai.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement