JAKARTA - Ketua Bapepam LK Nurhaida mengaku optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat selesai dibahas.
"Kita kan punya kesempatan satu kali lagi masa sidang. Mudah-mudahan bisa selesai dibahas," kata Nurhaida ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (21/7/2011).
Menurut Nurhaida, RUU OJK penting direalisasikan karena fungsinya yang vital dalam pengawasan lembaga keuangan baik bank maupun non-perbankan. "Undang-undang OJK nantinya bisa menjalankan peran secara baik sesuai keperluan mengawasi industri jasa keuangan," imbuhnya.
Nurhaida enggan berkomentar mengenai hambatan pada pembahasan dewan komisaris. "Kita masih menunggu masa sidang berikutnya. Namun secara internal masalah ini juga akan kami bahas," ujarnya.
Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, yakni hari ini, pembahasan RUU OJK masih deadlock.
(Widi Agustian)