JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan gugatan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terkait kerugian yang dialami perusahaan pos, logistik dan kargo, atas pemberlakuan tarif regulated agent yang baru.
Hal ini diungkapkan Ketua Tetap Komite Perhubungan Udara Kadin Indonesia M Kadrial ketika mengadakan jumpa media usai bertemu dengan Menteri Perindustrian, di Kantor Menperin, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
"Saat ini kami masih berkonsultasi dengan penasehat hukum dan mengumpulkan data pendukung, termasuk berapa kerugiannya," ungkap Kadrial.
Dia melanjutkan, bahwa gugatannya tersebut akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kemenhub tidak melakukan perubahan kebijakan dalam SKEP/255/IV/2011 tentang keamanan kargo dan pos.
"Kadin sudah pernah mengirim surat ke Kemenhub agar menunda pelaksanaan RA selama enam bulan, tetapi tidak mendapat tanggapan. Oleh karenanya, kalau mengajukan gugatan ke PTUN ini akan ditempuh jika sudah merupakan langkah terakhir," lanjut dia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani juga menyatakan langkah membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat diberlakukannya tarif Regulated agent yang baru bagi kargo perhubungan udara.
"Kita biasakan menjunjung tinggi hukum karena kerugian ini akibat kebijakan publik yang salah. Jadi, kalau kita mengajukan ke PTUN," tutupnya.