JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengaku terkejut dengan adanya penerapan pelarangan truk besar, termasuk truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) dilakukan pada H-7.
"Jika benar ini harus diluruskan di masa mendatang. Selain itu pola distribusi komoditi air minum harus diperbaiki secara bersama-sama," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali di Jakarta baru-baru ini.
Dia menegaskan kebijakan pembatasan jalan bagi truk ukuran besar (tronton) diterapkan untuk memberikan ruang lebih bagi arus mudik yang mencapai 300 persen dibandingkan kepadatan lalu lintas sehari-hari.
Kelangkaan air minum dalam kemasan galon paling parah terjadi di Yogyakarta dan Jawa Tengah akibat permintaan yang tinggi sebagai imbas peningkatan konsumsi oleh aktivitas mudik.
Sementara Jabodetabek sebagai pasar terbesar air minum dalam kemasan galon yang mengalami penurunan konsumsi, ternyata hingga saat ini masih mengalami kekurangan pasokan akibat perbedaan penerapan peraturan lalu-lintas.
“Polisi di Jabodetabek hingga Sukabumi menerapkan larangan terhadap truk pengangkut air minum dalam kemasan galon sejak H-7 atau tanggal 24 Agustus, padahal sesuai aturan seharusnya diterapkan sejak 26 Agustus,” ujar Ketua Umum DPP Aspadin Hendro Baroeno.
(Widi Agustian)