Pengusaha Tolak RUU Produk Halal

Sandra Karina, Jurnalis
Kamis 22 September 2011 12:35 WIB
Logo Halal.
Share :

JAKARTA - Pengusaha kembali menolak rencana pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Pasalnya, UU itu dinilai hanya akan menambah beban biaya yang harus ditanggung oleh konsumen.

Biaya tambahan itu digunakan untuk memenuhi aturan dalam UU yang direfleksikan ke harga jual produk.

Ketua Umum Asosiasi Pegusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, sertifikasi JPH sulit untuk diimplementasikan. Pasalnya, tegas Sofjan, produk obat dan makanan yang beredar di pasar domestik sangat banyak dan harus diaudit.

Sofjan menuturkan, DPR seharusnya membuat UU untuk produk yang tidak halal, karena jumlah barangnya lebih sedikit. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai auditor akan kesulitan dalam menelusuri kandungan halal atau tidaknya suatu produk.

"UU itu tidak perlu karena akan menghambat perkembangan industri makanan dan farmasi di dalam negeri. Negara-negara di Arab saja yang Muslim nya hebat tidak membuat UU serupa," kata Sofjan di Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsyir Mansyur mengatakan, RUU JPH akan merugikan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Pengajuan JPH membutuhkan biaya besar. Belum lagi tumpang tindih dengan aturan labeling yang ada. Kami menolak pemberlakuan RUU itu karena berpotensi menurunkan pertumbuhan UKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman," kata Natsyir.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Gapmmi Franky Sibarani mengatakan, selama ini, produsen makanan dan minuman mengajukan sertifikasi kehalalan produknya ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI).

Setelah meneliti kandungan produk tersebut, lalu LPPOM menerbitkan sertifikat halal yang berlaku untuk satu item produk.

"Jika RUU JPH ditetapkan dan sertifikasi halal menjadi suatu kewajiban, maka UKM akan dirugikan. Selama ini, proses sertifikasi sudah berjalan dengan sukarela," ujar dia.

Sementara itu, Franky menambahkan, Gapmmi lebih memilih apabila sertifikasi halal ditangani LPPOM. Sedangkan, lembaga sertifikasi sebaiknya hanya satu agar tidak menimbulkan birokrasi yang gemuk. Akibatnya, kata dia, malah berdampak pada peningkatan biaya pengurusan sertifikasi.

"Kami tidak berbicara siapa lembaganya. Yang penting, sejauh mana lembaga itu bisa mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri, dengan biaya sertifikasi murah, dan memiliki jaringan luas di luar," tutup Franky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya