Konservasi Lingkungan ala DPRD Jateng

Riani Dwi Lestari, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2011 11:30 WIB
foto: ist
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menilik hak masyarakat dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Hal tersebut berujung pada program Kaukus Lingkungan Hidup (KLH) DPRD Jateng, yang menuntut para anggota dewan berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pembangunan daerah yang ramah lingkungan.

Koordinator Kaukus Lingkungan Hidup DPRD Jateng, A Fikri Faqih menilai, KLH merupakan wahana dalam mewujudkan perjuangan lingkungan hidup. "Kami sepakat untuk menjalin aliansi strategis dan menghimpun diri dalam kaukus lingkungan hidup DPRD Provinsi Jateng. Forum ini mempunyai komitmen yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan pembangunan daerah yang ramah lingkungan," ujar Fikri, seperti dikutip laman Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Selasa (6/12/2011).

Semetara itu, Deputi Kemen LH Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Ilyas Asaad mengatakan, KLH juga berfungsi untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya pengawasan terhadap pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.

"Serta membangun jaringan kaukus lingkungan antar DPR. Untuk itu, lembaga legislatif diharapkan mempunyai kepedulian tinggi terhadap lingkungan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dalam pengambilan keputusan akan berpihak pada perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, yang akan menghasilkan peningkatan kualitas lingkungan baik di tingkat lokal maupun nasional," papar Ilyas.

Dia juga berharap, melalui kegiatan ini lembaga legislatif dapat membantu Kementerian Lingkungan Hidup dalam mencegah, mengurangi dan mengatasi permasalahan lingkungan hidup, melalui peran dan kewenangan yang dimiliki dewan.

"Terutama kewenangan dan fungsi legislasi (pembuatan dan penetapan peraturan daerah terkait lingkungan), fungsi budgeting (pengalokasian anggaran bagi pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup), dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan berkelanjutan." lanjutnya.

Dengan adanya peran dan partisipasi legislatif dalam melestarikan dan mengelola lingkungan hidup, menurut Ilyas, kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat diatasi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terwujud.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya