Muhaimin : Keputusan MK Cuma Penegasan

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2012 10:05 WIB
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan outsourcing cuma penegasan saja.

"Keputusan MK hanya penegasan saja dr posisi outsourcing supaya tdk msk ke pekerjaan pokok," jelas Muhaimain di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Jumat (28/1/2012) malam.

MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Itu (Revisi UU nomor 13) sedang dituntaskan kajian akademik dengan LIPI dan serikat pekerja dan nanti akan diusulkan lagi ke DPR," jelas Muhaimin.

Rampungnya revisi ini, lanjutnya adalah tergantung dari negoisasi dengan serikat pekerja.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya