Tarif Listrik Masyarakat Miskin Tidak Naik

Saugi Riyandi, Jurnalis
Senin 30 Januari 2012 15:13 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 10 persen tidak berlaku pada masyarakat miskin.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM DJarman menegaskan, usulan kenaikan tetap sesuai dengan Nota Keuangan 2012 yaitu tetap 10 persen.

"Kenaikan diberlakukan untuk semua pelanggan listrik Kecuali masyarakat tidak mampu, yaitu pelanggan 450 voltampere (VA)," kata dia kala ditemui usai rapat kerja Kementerian ESDM dan DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Selain itu, pihaknya mengatakan memiliki opsi lainnya yaitu perlindungan subsidi sampai pelanggan 900 VA dengan pemakaian rata-rata kurang dari 60 Kwh. Jika pemakaian lebih dari angka tersebut, akan dikenakan kenaikan tarif.

"Kenaikan tarif listrik ini lebih berdampak positif, karena pemerintah telah melakukan kajian tersendiri. Kalaupun ada inflasi, jumlahnya tidak signifikan," katanya.

Meski begitu, dia menjelaskan usulan ini akan disampaikan usai keputusan terkait pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM). "Nanti, kita ajukan ke DPR setelah soal pembatasan BBM selesai. Pemerintah fokus dulu di pembatasan," ujar Djarman. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya