JAKARTA - Dua orang pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengisi posisi anggota III dan V akan dipilih Komisi XI DPR besok.
Calon anggota BPK untuk mengisi posisi tersebut, diharapkan lebih produktif sehingga mampu membantu upaya penegakan hukum dalam hal ini membongkar penyelewengan keuangan negara.
"BPK ini kan lembaga independen, lembaga negara dan perannya strategis. Kewenangan BPK saat ini kan cukup powerfull, jadi harus jelas kriteria calon anggotanya," ujar Anggota Komisi XI dari fraksi PDIP Maruarar Sirait saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Dia menjelaskan, setidaknya calon pimpinan BPK yang terpilih nanti harus memiliki integritas, ilmu pengetahuan, kemampuan, pengalaman dan karakter yang independen. Poin-poin tersebut kata dia dapat menjadi tolak ukur bagi Komisi XI dalam memilih unsur pimpinan BPK.
Hal itu, menjadi penting diperhatikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 butir (j) UU BPK yang mengatakan calon anggota paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara sebelum pemilihan.
"Yang penting dia independen dan tidak bisa disetir oleh kepentingan manapun. Termasuk tidak menjabat sebagai pejabat di instansi negara. Karena kalau tidak bisa saja menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan). Yang penting dia sehat. Anak muda kan juga banyak yang enggak sehat. Orangtua juga begitu," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 33 kandidat calon anggota BPK yang baru, dan tergolong masih muda dan berpengalaman di antaranya ada Dairul, Hasril Muthalib, Rosjidi, Berlin Silaban, dan Ivone Carolina.
Diberitakan sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) sebelumnya meminta Komisi XI DPR lebih jelas dan tegas dalam memilih dua orang calon untuk mengisi jabatan Anggota III dan V BPK RI dari 35 daftar nama calon yang lolos pada 7 Maret besok.
Hal tersebut penting agar Komisi XI bisa mendapat calon Anggota BPK yang pantas dan bisa maksimal melaksanakan perintah Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Komisi XI sejatinya memilih personal berdasarkan kompetensi dari calon, yakni minimal pernah melakukan pekerjaan semi audit.
(Martin Bagya Kertiyasa)