JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kepala Desa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dengan sebaik mungkin. Hal ini hanya bisa terjadi jika Kepala Desa memiliki program pembangunan desa yang jelas.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, saat ini dana desa tidak lagi dititipkan melalui Kabupaten. Kepala Desa menerima anggaran dana desa secara langsung dengan harapan pemimpin desa bisa mempergunakan dengan maksimal.
“Harus jelas programnya, mau buat apa, apa jalan desa atau irigasi jadi peruntukannya jangan dihabiskan dibagikan ke bagian karang taruna, bakti wanita, dan lainnya,” kata dia dalam One on One di iNews Tv, Jumat (12/5/2017).
Mengenai penggunaan dana desa, lanjut dia, sebenarnya dikawal oleh beberapa kementerian. Seperti Kementerian Dalam Negeri yang memberikan arahan bagaimana membuat laporannya, kemudian Kementerian Desa dari segi programnya dan kabupaten yang mengawasi penyusunan anggarannya.
“Nanti pemeriksaan pengelolaan keuangannya oleh BPK,” tambahnya.