JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya kerugian negara yang ditimbulkan PT Freeport Indonesia. Hanya saja, laporan ini belum diterbitkan secara resmi oleh BPK.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, hingga kini audit terus dilakukan. BPK menggandeng beberapa institusi dalam melakukan audit terhadap Freeport.
“Audit terkait Freeport memang BPK menggunakan tenaga ahli dari ITB, IPB, dan bekerja sama dengan Lapan yang menguasai teknologi satelit, ini dimungkinkan menurut UU, jadi yang dilakukan BPK terkait dengan masalah lingkungan dan melihat lokasi kegiatan Freeport yang tidak mungkin dilakukan BPK,” kata dia dalam One on One di iNews Tv, Jumat (12/5/2017).
Moermahadi menuturkan, hingga kini BPK mengindikasi kerugian negara akibat Freeport sebesar Rp185 triliun. Atas temuan-temuan tersebut, lanjutnya, BPK juga telah meminta masukan dari pakar. Selain itu, BPK juga mengadakan seminar dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan masukan.
“Temuan itu diseminarkan ingin mendapat masukan lebih, itu jadi report-nya memang belum diterbitkan tapi temuan memang sudah jadi potensi kerugiannya sampai Rp185 triliun,” ujarnya.