JAKARTA - Masih gantungnya status Peraturan Presiden (Perpres) tentang Undang-undang (UU) pembebasan tanah hingga saat ini masih menimbulkan kesulitan bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia terutama dalam sektor infrastruktur.
Hal ini disampaikan Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur Luki Eko saat konferensi pers Asia Pacific Ministerial Conference on Suistainable and Inclusive Infrastructure Development 2012 (APCM-SIID'12), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
"Saat ini perpresnya masih dibahas. Kita (pemerintah) tidak bermaksud untuk berlama-lama membahas hal tersebut. Isu ini memang komplek dan kita sedang berusaha untuk mencari terobosan-terobosan baru ke depannya," ungkapnya.
Luki menjelaskan, penyebab belum selesainya perpres tersebut dikarenakan pemerintah masih mengkaji aturan main yang jelas mengenai hal tersebut agar ke depannya kelak tidak timbul permasalahan lagi. "Kita berharap dalam waktu dekat perpresnya akan keluar. Saat ini kita sedang susun aturan main yang ke depannya tidak akan menimbulkan masalah baru," paparnya.
Sekadar informasi, Indonesia menjadi tuan rumah Asia Pacific Ministerial Conference on Sustainable dan Inclusive Infrastructure Development 2012 dan Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition 2012.
Acara tersebut bertujuan untuk menjadikan forum regional guna menambahkan peluang investasi di Indonesia khususnya bidang Infrastruktur. Acara tersebut akan berlangsung pada 2-5 Mei 2012 di Jakarta Convention Center (JCC). Luki menambahkan, acara tersebut sangat penting mengingat kondisi Indonesia saat ini sudah bisa menerima berbagai investasi khususnya infrastruktur.
"Sampai saat ini kita bekerja sesuai harapan. Beberapa lembaga rating internasional yang lain juga memberikan peringkat ke Indonesia yang lebih tinggi lagi ke posisi investment grade. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut kita dapat optimalkan di bidang infrastruktur," pungkasnya.
(Widi Agustian)