DEPOK - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dikeluhkan oleh para pengusaha tambang. Pasal – pasal yang ada di dalamnya dinilai tidak berpihak dan memberatkan para pengusaha tambang.
Salah satu keluhan disampaikan Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh. Shelby mengatakan, besaran pajak ekspor pada prinsipnya pengusaha tidak masalah dengan adanya pajak untuk pemerintah, tapi dilihat pilihan besarannya harus diperhatikan, sehingga pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya.
"Kita akan segera lakukan rapat dengan asosiasi untuk sikapi ini," imbuhnya di Universitas Indonesia (UI), Depok, Minggu (6/5/12).
Peraturan menteri yang mewajibkan setiap pengusaha tambang harus memiliki smelter (pabrik pengolahan) tambang pada bulan Mei 2012, dinilai menyalahi UU No 4/2009, karena dalam UU Minerba syarat tersebut baru berlaku mulai tahun 2014.
Dia mengatakan pihaknya akan memantau keberadaan perusahaan tambang di daerah-daerah, karena perusahaan tersebut sangat sensitif dengan aturan yang memberatkan usahanya.
“Untuk itu saya mengharapkan pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan aturan dan bisa mendukung industri pertambangan agar bisa lebih maju,” tegasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)