Pemerintah Beratkan Pengusaha Tambang

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Minggu 06 Mei 2012 16:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

DEPOK - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dikeluhkan oleh para pengusaha tambang. Pasal – pasal yang ada di dalamnya dinilai tidak berpihak dan memberatkan para pengusaha tambang.

Salah satu keluhan disampaikan Ketua Asosiasi Nikel Indonesia  Shelby Ihsan Saleh. Shelby mengatakan, besaran pajak ekspor pada prinsipnya pengusaha tidak masalah dengan adanya pajak untuk pemerintah, tapi dilihat pilihan besarannya harus diperhatikan, sehingga pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya.

"Kita akan segera lakukan rapat dengan asosiasi  untuk sikapi ini," imbuhnya di Universitas Indonesia (UI), Depok, Minggu (6/5/12).

Peraturan menteri yang mewajibkan setiap pengusaha  tambang harus memiliki smelter (pabrik pengolahan)  tambang pada bulan Mei 2012, dinilai menyalahi UU No  4/2009, karena dalam UU Minerba syarat tersebut baru  berlaku mulai tahun 2014.

Dia mengatakan pihaknya akan memantau keberadaan  perusahaan tambang di daerah-daerah, karena perusahaan  tersebut sangat sensitif dengan aturan yang memberatkan  usahanya.

 “Untuk itu saya mengharapkan pemerintah lebih bijak  dalam mengeluarkan aturan dan bisa mendukung industri pertambangan agar bisa lebih maju,” tegasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya