JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi Korofrance oleh Cargill International Luxemburg telah sesuai prosedur pengambilalihan saham.
Aturan tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Nomor 10 Tahun 2010 mengeluarkan Pendapat Komisi Nomor A14311, yang menyatakan akuisisi Korofrance oleh Cargill International Luxemburg tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Diketahui, KPPU telah menerima pemberitahuan akuisisi dari Cargill International Luxemburg, sebagai pelaku usaha yang mengambil alih pada 23 Desember 2011.
"Dalam rentang waktu 23 Desember 2011 hingga 12 Januari 2012, KPPU menganalisa threshold dan kriteria pemberitahuan bahwa pengambilalihan saham perusahaan Korofrance oleh Cargill International Luxemburg dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia," ujar Head of Public Relation and Law Bureau A Junaidi, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Selasa (8/5/2012).
Junaidi menyebutkan, jumlah transaksi akuisisi yang diketahui berjumlah Rp5,28 triliun dan pengambilalihannya tidak dilakukan antarperusahaan yang terafiliasi sehingga transaksi tersebut telah memenuhi batasan (threshold) omzet dan aset minimal.
"Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan penilaian apabila aset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun atau omzet gabungan melebihi Rp5 triliun dan ketentuan Pasal 7 tentang kewajiban penyampaian pemberitahuan secara tertulis antar perusahaan yang terafiliasi," pungkas A Junaidi.