Dirut Diperiksa KPK, KRAS Yakin Pembangunan Pabriknya Tak Terganggu

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2012 11:24 WIB
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) meyakini diperiksanya Direktur Utama Fazwar Bujang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganggu pembangunan proyek pabrik baja PT Krakatau Posco.

"Pembangunan proyek pabrik baja Krakatau Posco yang direncanakan akan selesai pada 2013 dikarenakan selama proses penyelesaian status lahan Kubangsari hingga statusnya menjadi free and clear," jelas Corporate Secretary KRAS Andi Firdaus dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/5/2012).

Dia menjelaskan, direksi dan komisaris perseroan selalu mengambil keputusan secaea kolektif, dengan mengutamakan penyelesaian melalui prinsip-prinsip duty of care dan good corporate governance.

Sebelumnya, Fazwar memenuhi surat panggilan KPK sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Trestle di Desa Kubangsari oleh Pemkot Cilegon yang diduga dilakukan oleh tersangka wali kota Cilegon periode 2005-2010.

Sebagaimana diketahui, lahan di Desa Kubangsari seluas 66 hektare (ha) tersebut sebelumnya pernah menjadi sengketa kepemilikan antara KS dan pada saat itu lahan tersebut secara fisik dikuasai Pemkot Cilegon.

Sengketa lahan tersebut, lanjut Andy, telah diselesaikan melalui prosedur dan proses hukum yang prudent, termasuk keputusan pemegang saham.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya