CIKAMPEK - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar 169.966.527 kiloliter (kl) selama satu tahun.
Dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 005/PSO/BPH Migas/KOM/2012, penyaluran distribusi BBM PSO untuk Kereta Api akan dilakukan secara tertutup dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai penampung BBM tersebut.
"Dalam hal ini PT KAI (Persero) akan menetapkan kuota BBM sebesar 169.966,527 kiloliter," kata Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng, di Cikampek, Kamis (7/6/2012).
Penetapan kuota ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.
"Mengurangi beban pemerintah dipandang perlu untuk melakukan pengendalian jenis BBM tertentu dalam bentuk pengawasan dan pengaturan kepada sektor pengguna agar secara akurat kuota bisa dikendalikan," tambah dia.
Andi berharap, dengan ditetapkannya kuota BBM untuk satu tahun dengan alokasi pengambilan dari masing-masing kabupaten atau kota, akan menjadi pendorong PT KAI agar lebih memaksimalkan pelayanannya.
"Dengan ditetapkannya kuota BBM kepada PT KAI diharapkan dapat memberikan dorongan pendapatan perusahaan sehingga pelayanan kepada pengguna kereta api dapat ditingkatkan. Selain itu PT KAI juga diharapkan dapat bersaing dengan harga yang lebih murah dengan kendaraan angkutan barang," jelasnya. (gna)
(Rani Hardjanti)