Kala 2 Wanita Berebut Kepemimpinan di Iwapi

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Selasa 12 Juni 2012 19:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Pengacara Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) kubu Nita Yudi, Syamsul Huda Yudha mengatakan, Rina Fahmi tak berhak mengklaim memimpin Iwapi karena dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tak secara tegas memberikan kewenangan pihak mana yang memimpin ormas pengusaha wanita tersebut.

"Dalam putusannya MA secara tegas tak menghukum, pihak mana yang memimpin Iwapi," ungkap Yudha kepada di Pacific Place, Jakarta, Selasa(12/6/2012).

Keterangan ini terkait dengan pernyataan Rina Fahmi yang mengklaim jika kubunya yang berwenang memimpin Iwapi, menyusul terbitnya putusan MA.

Kasus ini bermula dari terbitnya surat dari Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Kemendagri yang mensahkan Rina Fahmi sebagai ketua umum Iwapi. Karena dianggap tak memiliki kewenangan dalam memberikan legitimasi, kubu Nita Yudi pun menggugat surat tersebut.

"Ditjen Kesbang tak memiliki kewenangan mengesahkan Iwapi. Karena Iwapi merupakan anggota kehormatan dari Kadin. Jadi Kadinlah yang berhak mensahkannya," jelas Yudha.

Terkait dengan putusan kasasi MA itu sendiri, pihaknya pun melakukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.

"Kita berharap, nantinya dengan putusan PK akan memberikan kepastian, siapa yang berhak memimpin Iwapi," tutur Yudha.

Nita Yudi pun menjelaskan, jika pihaknya telah mendapatkan dukungan dari 21 pengurus wilayah Iwapi. Bahkan, Nita mengaku, semua kepengurusan di bawah bisa bekerja secara optimal, tanpa terganggu persoalan itu.

"Kita tetap melakukan konsolidasi ke bawah, dan persoalan ini tak menganggu kepengurusan Iwapi sampai tingkat bawah," tutup Nita.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya