BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN

, Jurnalis
Kamis 21 Juni 2012 08:18 WIB
Share :

BOGOR– Guna mengurangi kendala dalam memungut pajak kepada perusahaan maupun perseorangan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 85/PMK/2012 tentang Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 “Kami mengajak teman-teman BUMN untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmani.

Diharapkan, pemungutan pajak melalui BUMN ini efektif meningkatkan pendapat pajak untuk pembangunan.

 PMK No 85/PMK.03/2012 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 16A UU No 42/2009 tentang PPN dan PPnBM. (Koran SI/Haryudi) (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya