Kemenkeu Revisi Aturan Investasi Tabungan Hari Tua PNS

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Senin 02 Juli 2012 18:19 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan terkait penyelenggara program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua PNS lebih diberikan keleluasaan untuk melakukan investasi.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Agus DW Martomardojo dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01 012011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kebijakan ini dibuat dengan menimbang bahwa dalam rangka memberikan pilihan investasi yang lebih luas kepada Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua PNS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian terhadap penempatan kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi," demikian disampaikan pihak Kementerian Keuangan dalam siaran tertulisnya, Senin (2/7/2012).

Pemerintah menilai, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan terkait syarat kualitatif atas penempatan kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi dan sukuk, serta perubahan pihak penilai untuk investasi berupa obligasi, sukuk, dan Surat Berharga Negara (SBN).

Oleh karena itu, berdasarkan PMK ini, kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi dan sukuk paling kurang memiliki peringkat BBB atau setara dari perusahaan pemeringkat efek, yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sedanqkan dalam PMK Nomor 79/PMK.010/2011 sebelumnya, kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi dan sukuk paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori dua peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK.

"Penilaian atas kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi dan sukuk menggunakan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK," jelas aturan tersebut.

Pada ketentuan sebelumnya, penilaian atas kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi dan sukuk didasarkan pada nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat harga efek yang telah memperoleh izin dari BapepamLK.

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur bahwa penilaian atas kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa SBN didasarkan pada nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional.

Sementara pada ketentuan sebelumnya, penilaian atas kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa SBN didasarkan pada nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat harga efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya