JAKARTA - Pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi kepada sejumlah perbankan lewat dana APBN membuat sebagian kalangan makin geram. Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) mengaku akan menggalang kekuatan untuk mengkampanyekan gerakan tunda bayar pajak jika hal tersebut masih berlangsung pada APBN 2013.
Sekretaris Jenderal APPI, Sasmito Hadinagoro, mengatakan dana hasil pajak yang dikumpulkan dari masyarakat saat ini tak banyak dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Sebaliknya, perolehan pajak justru digunakan untuk hal yang sia-sia seperti membayar bunga obligasi rekap puluhan triliun tiap tahunnya.
"Ibarat iuran RT, jika pengurus RT menggunakan hasil iuran sebagaimana mestinya, boleh dong kita sebagai warga menunda tunda bayar iuran sampai pengurus RT bisa mempertangungjawabkannya. Sama seperti pajak, kita bisa tunda bayar pajak jika tak digunakan dengan benar, dan ini tak melanggar hukum," kata Sasmita, Jumat (6/7/2012).
Dia mengingatkan jika sejarah sudah membuktikan tatkala rakyat sudah enggan membayar pajak. Seperti pada revolusi Prancis yang terjadi sebagai akibat dari akumulasi kekecewaan rakyat karena uang pajak dipakai foya-foya oleh para bangsawan dan kaum borjouis.
Sekjen APPI Sasmita menambahkan, pembayaran bunga obligasi rekap kepada perbankan sama seperti memberikan subsidi kepada bankir-bankir kaya dari uang APBN hasil memungut pajak. Hal ini lanjutnya jelas melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 45 tentang APBN dan UU Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
"Periksa dan pidanakan jika perlu para menteri keuangan periode 2003-sampai saat ini yang terus mengeksekusi kebijakan yang salah dengan membayar bunga kepada perbankan yang terus menikmati subsidi negara walaupun sudah untung triliunan rupiah," tegas Sasmita.
(Martin Bagya Kertiyasa)