Menkeu Tetapkan Dana Bagi Hasil SDA Migas

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Rabu 11 Juli 2012 09:36 WIB
Ilustrasi: Corbis
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.07/2012 22 Mei 2012 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2012 12 Juni 2012.

Kebijakan ini, diterbitkan terkait alokasi kurang ayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) Tahun Anggaran (TA) 2011 dan Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi TA 2010 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) TA 2012.

Berdasarkan PMK Nomor 78/PMK.07/2012, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Migas TA 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Migas TA 2011 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota.

"Sedangkan berdasarkan PMK Nomor 91/PMK.07/2012, Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi TA 2010 merupakan Penerimaan Negara Bukan ajak Panas Bumi TA 2010 yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota," ungkap Ka Biro Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya, Rabu (11/7/2012).

Kedua alokasi tersebut, ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2012.

Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Migas TA 2011 adalah sebesar Rp3.837.974.325.181 untuk 19 provinsi, dan 319 kabupaten/kota.

"Sementara Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi TA 2010 adalah sebesar Rp24.569.958.275 untuk satu provinsi dan 26 kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat," tambahnya.

Penyaluran alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Migas TA 2011 dan Panas Bumi TA 2010 tersebut, dilaksanakan sekaligus dalam TA 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. PMK Nomor 78/PMK.07/2012 diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012. Sedangkan PMK Nomor 91/PMK.07/2012 pada 12 Juni 2012. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya