Agus Marto: Semua Niat Baik dalam Membangun JSS

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Rabu 11 Juli 2012 14:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) masih belum menemukan keputusan yang konkret. Menteri Keuangan mengusulkan, penggunaan penggunaan dana APBN untuk studi kelayakan. Namun, keputusan tersebut memerlukan pengubahan peraturan presiden (perpres).

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan meskipun belum ada persetujuan dalam pengubahan Perpres, namun pemerintah memiliki semangat untuk membangun JSS. Intinya, lanjut dia, pemerintah dan semua pihak memiliki niat agar pembangunan JSS dapat tercapai. "Semua niatnya baik, tetapi memang kita perlu kehati-hatian," jelas dia kala ditemui dikediaman pribadinya di Jalan Tirtayasa, Jakarta, Rabu (11/7/2012).

Menurutnya, saat ini dia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait peroalan pembangunan JSS. "Nanti saya kasih komentar yang lengkap karena saya juga ada penjelasan yang saya ingin jelaskan sama saudara-saudara. nanti kalian akan tahu bahwa ini penting sekali kalau kita mau melakukan pembangunan jangka panjang. Jadi saya sementara jawabnya itu," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pembangunan JSS belum dapat dilakukan lantaran konsep masih terdapat polemik terkait studi kelayakan (feasibility studi/FS). Studi kelayakan yang tadinya akan dilakukan oleh perusahaan swasta, kini diusulkan menggunakan dana APBN.

Menurutnya pengembangan kawasan tersebut itu tidak terlepas dari the greater Jakarta  Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor 1. "Ini tidak terlepas dari penyebaran aktifitas dan pusat aktifitas baru. Salah satu konsep dari wilayah pertumbuhan baru," jelas Hatta.

Hatta menjelaskan, awalnya agar tercipta transparansi dan akuntabel, maka inisiator yang ditunjuk adalah pemerintah kota banten dan lampung. Menurut Hatta, dengan konsep itu akan dipaparkan pra-studi kelayakan, yang kemudian dibahas dengan pemerintah pusat dan tidak bisa ditunjuk langsung.

Dengan demikian, dalam Perpres tersebut mengungkapkan, studi kelayakan jika menjadi milik inisiator, akan ditender dan inisiator akan mendapatkan privilige 10 persen dan right to match.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya