JAKARTA - PT Megapolitan Development Tbk (EMDE) menegaskan jika pemberhentian Charles Dulles Marpaung sebagai komisaris independen sudah sesuai dengan aturan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel & Associates, Megapolitan juga menuturkan keputusan pemberhentian Charles tersebut diambil dalam RUPS Luar Biasa pada 21 April 2009. Keputusan pemberhentian Charles juga sudah tercantum dalam Akta Risalah RUPSLB EMDE dihadapan notaris Jakarta, Misahardi Wilamarta yang menyatakan memberhentikan seluruh direksi dan dewan komisaris perseroan termasuk Charles Dulles Marpaung sebagai komisaris independen.
Megapolitan juga membantah telah membuat kesepakatan dengan Charles terkait besaran gaji (honorium) dan tunjangan lainnya.
"Sehingga seluruh tuntutan ganti rugi ataupun seluruh kompensasi yang diajukan termasuk seluruh kompensasi yang diajukannya (Charles) adalah merupakan khayalan (tanpa bukti) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga gugatan Charles Dulles Marpaung ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sopar A Sitinjak dan Androbin Sembiring selaku kuasa hukum EMDE di Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Perseroan juga mengatakan tidak pernah berlaku sewenang-wenang kepada Charles. Menurut perseroaan, justeru Charles yang telah berlaku sewenang-wenang.
"Charles Dulles Marpaung telah mengajak pihak klien kami (Sudjono Barak Rimba dan Lora Melani Barak Rimba) dengan mendatangi berkali-kali, sejak awal April 2008 untuk berinvestasi di Tambang Timah Hitam (Galena) Sumatera Utara dan menjanjikan mengurus izin KP adanya kandungan timah hitam 100 juta metrik ton dan akhirnya klien kami mendirikan PT Graha Tambang Resources, dengan menyetor modal Rp5 miliar," kata dia.
Charles menjanjikan izin KP terbit akhir Mei 2008 atau akhir Juni 2008, akan tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan dan hingga kini izin tidak terbit sama sekali. Lalu karena izin KP mandek kemudian Charles Dulles Marpaung membujuk manajemen EMDE berinvestasi lagi di bisnis tambang batubara di Kab Padang Lawas, Sumatera Utara.
Keduanya menyepakati, Charles wajib menyerahkan izin KP batubara dengan deposit 40 juta metrik ton, kemudian EMDE menyetor modal dan mentransfer uang ke Charles sebesar USD600 ribu.
Tapi faktanya, ahli geologi dari ITB telah melakukan meneliti terhadap KP batubara yang dijanjikan Charles tersebut dan hasil penelitian tersebut menyimpulkan tidak ditemukan singkapan batubara dan tidak layak untuk ditambang atas kedua KP yang dijanjikan oleh Charles Dulles Marpaung.
Atas tindakan Charles itu, perseroan telah merugi Rp11 miliar. Untuk itu EMDE telah melaporkan Charles Dulles Marpaung ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Charles Dulles Marpaung, berdasarkan laporan Polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tanggal 20 Juli 2011. Barkas dari Polisi juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (berkas perkara lengkap/P-21).
Charles Dulles Marpaung sudah dua kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak hadir/tidak kooperatif alias melarikan diri dengan alasan yang tidak jelas.
Selanjutnya, gugatan Charles atas EMDE pun telah ditolek oleh PN Jaksel. Dia juga menjelaskan, saat proses IPO perseroan di tahun 2010, Charles sudah tidak memiliki kewenangan apapun karena telah diberhentikan secara sah.
(Widi Agustian)