Penerima Listrik Bersubsidi Akan Dipangkas

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Selasa 28 Agustus 2012 13:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji kelompok yang berhak menerima subsidi listrik. Hal ini dilakukan guna mengurangi subsidi listrik. Rencananya, kelompok penerima subsidi listrik akan dikurangi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, saat ini ada 36 kelompok penerima listrik bersubsidi. Rencananya, kelompok tersebut nantinya akan dipilah hingga menjadi 20 kelompok.

"Pengelompokkan golongan subsidi listrik, kemudian dilaporkan ke DPR akan memberi penilaian terhadap golongan yang akan disubsidi baru nanti ketahuan golongan mana yang akan dinaikkan," kata Jarman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Menurut Jarman, dalam melakukan pengelompokan tersebut, para stakeholder dan pengusaha akan diundang untuk duduk bersama guna membahas kenaikan tarif listrik tersebut.

"Yang jelas bahwa pemerintah akan menaikkan setiap tiga bulanan, sekira empat atau tiga persen. Nah, golongan-golongan mana kan kita harus bicarakan juga kepada para asosiasi dan dengan DPR," tutup Jarman.
 
Sekadar informasi, berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, tarif listrik dibagi menjadi 37 golongan.

Para penerima tersebut, terdiri dari tujuh golongan dalam kelompok sosial, enam golongan dalam kelompok rumah tangga, enam golongan dalam kelompok bisnis, delapan golongan dalam kelompok industri, tujuh golongan dalam kelompok pemerintah, dan tiga golongan dalam kelompok layanan khusus.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya