Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026, Cek Rincian per kWh

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2026 |07:30 WIB
4 Fakta Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026, Cek Rincian per kWh
4 Fakta Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026, Cek Rincian per kWh (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik tidak naik pada triwulan II-2026 di periode April-Juni. Terdapat 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif hingga Juni 2026.

Dengan demikian, masyarakat masih menikmati tarif listrik yang sama. Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik ini diambil sebagai upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta tarif listrik tidak naik hingga Juni 2026, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

1. Tarif Listrik Tidak Naik demi Jaga Daya Beli

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3/2026).

2. Hitung-hitungan Tarif Listrik 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif triwulan II tahun 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement