Lampu Tak Berlabel Ditarik Sebelum Peraturan Berlaku

Sandra Karina, Jurnalis
Minggu 16 September 2012 15:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak adil karena hanya menarik produk lampu swabalast tanpa label buatan lokal. Padahal, lampu impor serupa juga ada yang tidak berlabel.

Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo mengatakan, penarikan tersebut dilakukan sebelum peraturan diberlakukan pada Mei mendatang.

Kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06/2011 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast (Lampu Hemat Energi/LHE).

Pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa lampu swabalast produksi dalam negeri yang tidak dibubuhi label tanda hemat energi ditarik dari peredaran. Sedangkan pasal 5 ayat 3 berisi, lampu swabalast impor yang tidak dibubuhi label tanda hemat energi dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Hingga saat ini, kata dia, peraturan tersebut belum dikoreksi. Bahkan, pada tahun lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk merevisi peraturan tersebut. "Kami diberlakukan tidak adil oleh pemerintah," kata John di Jakarta.

Selain itu, kata dia, pelaku industri lampu juga meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan label tanda hemat energi secara wajib, tetapi hanya bersifat sukarela.

Pasalnya, apabila diberlakukan secara wajib, maka para pelaku industri lampu meminta agar insentif berupa biaya pengujian laboratorium  ditanggung pemerintah. Dia menjelaskan, laboratorium uji seharusnya sudah dipersiapkan sejak dini.

"Apabila tidak dilakukan persiapan, maka laboratorium uji dalam negeri tidak mampu melaksanakan untuk memenuhi permintaan 15 produsen dalam negeri dengan sekitar 70 merek yang dimiliki," jelasnya.

Sementara itu, John menjelaskan, perusahaan asal China sedang membidik Indonesia untuk melakukan ekspansi pabriknya. Untuk itu, kata dia, jangan sampai peraturan tersebut mempengaruhi rencana ekspansi tersebut.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya