BP Migas Dibubarkan, SBY Terbitkan Perpres

Misbahol Munir, Jurnalis
Rabu 14 November 2012 18:30 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto : Dok Koran SI)
Share :

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) menyusul dibubarkannya  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Perpres ini diterbitkan untuk mencegah kevakuman aturan.

Demikian diutarakan oleh Presiden SBY dalam konferensi press terkait dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 13 November kemarin.

"Bukan hanya itu, pemerintah segera mengambil langkah yang diperlukan. Sampai tengah malam, pemerintah telah dan terus bekerja. Jam 10 malam masih ada komunikasi dengan menko bidang perekonomian yang menjalankan tugasnya dengan menteri ESDM dan jajaran terkait," ujar SBY di Istana, Jakarta, Rabu (14/10/2012).

Perpres tersebut, lanjut SBY, sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi. "Jiwa dari perpres itu di satu sisi adalah apa yang harus pemerintah lakukan setelah BP Migas dibubarkan, tetapi di sisi lain kita pastikan merujuk dan mengalir dari kandungan putusan MK itu," jelas Presiden. 

Dalam prepres yang telah diterbitkan, pada intinya pada masa transisi, maka kedudukan BP Migas akan berada di bawah Kementerian ESDM. "BP Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya," SBY menegaskan.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya